selamat datang

Selamat Datang Di Blog MTs Ma'arif NU 01 Bruno Silahkan mengisi buku tamu dan berikan komentar dan share link blog terkait, kami nantikan kunjungan anda berikutnya terima kasih

Senin, 08 Juli 2013

Verval NUPTK 2013

        


         Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.

       Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) wajib melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada di


       Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Akun untuk sekolah di provinsi DKI Jakarta sudah didistribusikan melalui suku dinas pendidikan di masing-masing wilayah. Bagi Sekolah diharapkan segera menghubungi sudin masing-masing wilayah untuk mendapatkan akun sekolah dan segera di aktivasi. 

         SUPAYA NUPTK Anda tetap aktif, Anda harus melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013 di situs PADAMU NEGERI. Berikut cara melakukan VerVal NUPTK: Unduh Formulir di situs

  
  PADAMU NEGERI  Cara melakukan unduh formulir

 : Klik Disini. 


 Masukan NUPTK Atau Nama Anda Di Kolom Atas
Dan Masukan Nama Kabupaten di kolom bawah
Setelah Lengkap Klik Cari Data


  Hasil unduhan tergantung kondisi NUPTK. Jika yang terunduh adalah 
Formulir A-01 (untuk PTK)


 atau
 Formulir A-04 (untuk Pengawas),




itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk. Yang harus Anda lakukan adalah sbb: 
  1. Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani
  2. serahkan kepada Admin/Operator Sekolah untuk Formulir A-01. Untuk Formulis A-04 serahkan kepada   Operator Disdik Kabupaten. 
  3. Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. 
  4. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK. Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah (bagi PTK), atau kepada Operator Disdik Kabupaten (bagi Pengawas). 
  5. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013. 
  6. Selesai. 

         Namun, jika hasil unduhan adalah Formulir A-02
 

atau Formulir A-03,

 

itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk. Yang harus dilakukan adalah sbb:
  1. Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten. 
  2. Setelah diverifikasi oleh operator, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, 
  3. setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin/Operator Sekolah. 
  4. Setelah divalidasi oleh Admin/Operator, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada Operator Disdik Kabupaten. Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. 
  5. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK. Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah. 
  6. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin/Operator Sekolah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013. 
  7. Selesai 

 Dan Bagi Yang Belum Mempunyai NUPTK, Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasa

 Sekian Semoga Membantu dan Salam Sukses PADAMU NEGERI.....

Tidak ada komentar: